my Pic

my Pic
Medio 2015

Kamis, 03 September 2015

Cara mudah mengatasi error 500 di Portal E-PUPNS

Cara mudah mengatasi error 500 di Portal E-PUPNS




Beny Bara- Salam edukasi, pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil sudah berjalan. Banyak kendala yang di hadapi oleh para PNS (user) dalam melakukan registrasi di portal E-PUPNS. Salah satu masalah yang ditemukan yaitu pada saat melakukan registrasi E-PUPNS terjadi tampilan Error 500. Berikut kami mencoba membuat informasi ” Cara mudah mengatasi error 500 di Portal E-PUPNS
Baca Juga :

Daftar berkas yang disiapkan untuk E-PUPNS 2015

Sebelum saya berikan langkah-langkahnya, berikut 5 macam error (kesalahan) yang biasa terjadi pada sebuah website :
1. Error 400 : Error ini disebabkan karena kesalahan syntax
2. Error 401 : Error ini disebabkan karena file yang Anda request memerlukan authentication
3. Error 403 : Error ini disebabkan karena permission file /chmod yang Anda buka tidak bisa dibaca
4. Error 404 : Error ini disebabkan karena file / halaman web yang Anda buka tidak ditemukan
5. Error 500 : Error ini mengindikasikan bahwa terjadi masalah pada server. Sebagian besar disebabkan karena kesalahan penulisan pada .htaccess ataupun konfigurasi PHP (versi php dan ekstensionnya) yang tidak cocok dengan scriptnya.

Langkah dalam mengatasi error 500 di E-PUPNS  atau yang disebut Internals Server Error sebagai berikut :
1. Coba anda reload halaman website tersebut dengan menekan CTRL + R secara bersamaan atau bisa juga dengan menekan tombol  F5
2. Menghapus cache browser anda, dengan menghapus cache browser anda

Demikian Panduan ” Cara mudah mengatasi error 500 di Portal E-PUPNS ” semoga bermanfaat

Baca Juga :

Inilah Jadwal pelaksanaan dan sanksi e-pupns tahun 2015

Cara registrasi pendataan ulang PNS melalui e-pupns 2015

Unduh Juknis dan cara melakukan pendataan melalui e-pupns 2015

Cara mudah mengisi formulir e-pupns 2015


Rabu, 02 September 2015

Muara kasih Bunda

Download Lagu TerbaruErie Suzan - Muara Kasih Bunda.mp3
Size : 4.27 MB | Hits : 749603 x
Title:Muara Kasih Bunda
Album:www.sharelagu.wapka.mobi
Artist:Erie Suzan
Duration:00:04:39
Audio Summary:Audio: mp3, 44100 Hz, stereo, s16p, 128 kb/s
Bitrate:128000
Sample Rate:44100
Added:2014-04-20 11:01:59
Today:85x Downloaded
Upload By:
Update UC Browser Versi Terbaru.. Klik Disini

Download Now

Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar Untuk Guru SD

Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar Untuk SD

Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar
Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan Guru dengan format terbaru.
Beny Bara- Pada awal semester atau tahun pelajaran baru, Kepala Sekolah membuat Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan Guru sebagai dasar pelaksanaan tugas mengajar dalam satu semester. SK Pembagian tugas mengajar pada jenjang Sekolah Dasar (SD) yang terbaru juga menampilkan jumlah siswa pada setiap rombongan belajar (rombel).

Jika biasanya pada SK Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan Guru hanya memuat unsur tambahan dengan jumlah jam yang diampu guru, kali ini ditambahkan jumlah siswa pada romble atau kelasnya. Hal ini karena jumlah siswa pada rombel menjadi salah satu pertimbangan untuk syarat tunjangan profesi guru.

Baca juga: Guru Tidak Dapat TPP Jika Siswa Kurang dari 20

Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan Guru dengan format terbaru, yaitu adanya penambahan jumlah pada masing-masing rombel yang diampu dapat didownload melalui tautan berikut ini:


SK Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan Guru untuk SD ini telah menggunakan Permeneg PAN no 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sebagai dasar hukum. Ini menggantikan dasar hukum yang lama, yaituSK MENDIKBUD dan Kepala BAKN Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993 tentang Angka Kredit Jabatan Guru.

Syarat Utama Pemberian Tunjangan Profesi Guru

Syarat Utama Pemberian Tunjangan Profesi Guru

Syarat Utama Pemberian Tunjangan Profesi Guru
Penilaian kinerja dan kompetensi guru harus menjadi syarat pemberian tunjangan profesi.
Penilaian kinerja dan kompetensi guru harus menjadi syarat utama dalam pemberian tunjangan profesi guru. Hal ini dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan. Menurutnya diperlukan mekanisme pengawasan dan penilaian yang handal dan akurat, sehingga penilaian tersebut adil dan bermartabat.

"Kinerja guru perlu sejalan dengan kompetensi guru, sertifikasi guru, dan penghargaan yang diberikan kepada guru. Untuk mendorong kinerja guru, pemerintah menetapkan bahwa penilaian kinerja dan kompetensi guru harus menjadi syarat pemberian tunjangan profesi," kata Anies yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (27/08/15).

Kemendikbud bekerja sama dengan Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penganggulangan Kemiskinan (TNP2K) telah melakukan ujicoba program Kinerja dan Akuntabilitas Guru (KIAT Guru). Program ini untuk mengaitkan pembayaran tunjangan guru dengan kinerja guru serta melibatkan masyarakat dalam peningkatkan layanan pendidikan.

Anies mengatakan ada tiga instrumen penilaian yang digunakan untuk mengukur kinerja layanan guru. Pertama, menggunakan aplikasi berbasis Android yang dapat digunakan untuk mendata kehadiran guru dan siswa secara akurat.

Kedua, instrumen untuk mendiagnosa dengan cepat kemampuan dasar para anak dalam literasi dan numerasi dasar anak. Hasil pemetaan kemampuan dasar ini secara sederhana, memungkinkan masyarakat untuk mengetahui sejauh mana capaian anak-anak di desa mereka dibandingkan dengan standar capaian Kurikulum 2006.

Ketiga, instrumen yang memungkinkan masyarakat menilai kinerja layanan guru berdasarkan 5-8 indikator, yang secara sederhana menuntut peningkatan kompetensi guru dalam hal profesionalitas, pedagogik, sosial, dan kepribadian guru.

Instrumen tersebut dituangkan dalam Formulir Penilaian Layanan yang diisi dan dilengkapi setiap bulan oleh Komite Pengguna Layanan yang terdiri dari perwakilan orang tua siswa, tokoh agama dan masyarakat, dan anggota masyarakat lainnya.

Baca juga: Tidak Tepat Sasaran, Pemberian Tunjangan Profesi Dikaji Ulang

Anies menjelaskan ketiga instrumen tersebut digunakan sebagai perangkat kebijakan untuk mengaitkan pembayaran tunjangan profesi dengan kinerja layanan guru dan untuk meningkatkan akuntabilitas guru kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Contoh Perangkat Pembelajaran SD Kelas 1 sampai Kelas 6 ( KTSP )

Pada semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 ini, sebagian besar sekolah kembali menerapkan Kurikulum 2006 atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Untuk pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran, guru harus kembali membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sesuai dengan Kurikulum KTSP.

Sebelum membuat RPP, terlebih dulu guru menyusun silabus sebagai program pembelajaran. Di dalam RPP berkarakter sesuai KTSP di dalam kegiatan pembelajaran (skenario/langkah pembelajaran) terdapat 3 tahapan, yaitu tahapan Eksplorasi, Elaborasi dan Konfirmasi. Pada kelas rendah, yaitu kelas 1, 2, dan 3 menggunakan RPP tematik.

Baca juga: Silabus Semester 2 Kelas 1-6 SD Kurikulum KTSP

RPP memuat hal-hal yang langsung berkait dengan aktivitas pembelajaran dalam upaya pencapaian penguasaan suatu Kompetensi Dasar. Dalam menyusun RPP KTSP guru harus mencantumkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang akan disusun dalam RPP tersebut.

Di dalam RPP secara rinci harus memuat Identitas RPP, Tujuan Pembelajaran, Materi Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Langkah-langkah Kegiatan pembelajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian. RPP Berkarakter kelas 1-6 SD sesuai Kurikulum KTSP dapat didownload di bawah ini.

Kumpulan RPP Berkarakter Kurikulum KTSP Kelas 1-6 SD


Dari RPP Berkarakter KTSP yang telah didownload di atas diharapkan guru mampu untuk mengembangkan kembali sesuai karakter peserta didik dan kondisi sekolah masing-masing, sebagai pedoman dalam melaksanakan pembelajaran di kelas supaya peserta didik menguasai kompetensi yang diharapkan.